KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah
ini dapat tersusun hingga selesai. Dengan judul “TRANSPLANTASI ORGAN” atas tugas yang telah
diberikan dari mata kuliah Ilmu
Keperawatan Dasar 1. Dan harapan kami semoga makalah
ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk ke
depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Samarinda, November 2015
Kelompok 3
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL………………………………………………………………………i
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….ii
DAFTAR ISI…………………..…………………………………………………………iii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar
Belakang…………………………………………………………………….1
- Rumusan…………………………………………………………………………...2
- Tujuan Penulisan…………………………………………………………………..2
-
Tujuan Umum………………………………………………………………….2
-
Tujuan Khusus…………………………………………………………………2
- Manfaat…………………………………………………………………………….2
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi
Transplantasi Organ…………………………………………………….3
B. Klasifikasi Transplantasi Organ………………………………………………….4
C. Penyebab Transplantasi Organ…………………………………………………..
D. Transplantasi Organ dari Segi Agama
-
Transplantasi
Organ dari Segi Agama Islam
-
Transplantasi
Organ dari Segi Agama Kristen
-
Transplantasi
Organ dari Segi Agama Katolik
-
Transplantasi
Organ dari Segi Agama Budha
-
Transplantasi
Organ dari Segi Agama Hindu
E. Transplantasi Organ dari Segi Hukum
F. Transplantasi Organ dari Segi Etika Keperawatan
G. Transplantasi Organ dari Segi Norma Masyarakat
H. Contoh Kasus Transplantasi Organ
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan………………………………………………………………………23
- Saran……………………………………………………………………………..24
DAFTAR PUSTAKA
……………………………………………………………….......25
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman, dunia
juga mengalami perkembangannya di berbagai bidang. Salah satunya adalah kemajuan di bidang kesehatan yaitu teknik transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu
teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi
dengan organ dari individu yang lain. Sampai sekarang penelitian tentang
transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak
kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada
pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju
dengan pesat. Permintaan untuk transplantasi organ terus mengalami
peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada
tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya
mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut
semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya
hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat drastis.
Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika Serikat.
Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ hampir
terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang
lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar
manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa
transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama.
Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi
pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi
organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan
suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan Pemerintah dan
Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh sebelum
Undang-Undang. (Binchoutan,2008)
Penulis mengambil tema makalah
Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus transplantasi di Indonesia serta
masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun dunia kesehaan
tentang etis dan tidaknya praktek transplantasi organ.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Transplantasi
Organ?
2. Apa saja klasifikasi
Transplantasi Organ?
3. Apa penyebab Transplantasi Organ?
4. Bagaimana pandangan agama
mengenai transplantasi organ?
5. Bagaimana aturan transplantasi
Organ dari Segi Hukum?
6. Bagaimana Transplantasi Organ
dari dilihat dari Segi Etika Keperawatan?
7. Bagaimana Transplantasi Organ
dilihat dari Segi Norma Masyarakat?
C. Tujuan
a. Tujuan Umum
Mengetahui praktek transplantasi
organ di dunia pada umumnya dan praktek transplantasi organ di Indonesia pada
khususnya dilihat dari sudut dilema etik.
b. Tujuan Khusus
1. Mengetahui pengertian transplantasi
organ
2. Mengetahui Klasifikasi transplantasi
organ
3. Mengetahui penyebab transplantasi organ
4. Mengetahui transplantasi organ dari
segi agama
5. Mengetahui transplantasi organ dari
segi hukum
6. Mengetahui transplantasi organ dari segi etika
keperawatan
7. Mengetahui transplantasi organ dari
segi norma masyarakat
D. Manfaat
Bagi penulis
:
1.
Makalah ini disusun sebagai syarat
mengikuti Ujian Tengah Semester
2.
Sebagai sarana memperluas wawasan
mengenai transplantasi organ
Bagi Pembaca :
1.
Sebagai sarana mengetahui apa itu
transplantasi organ
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Transplantasi Organ
Donor organ atau lebih sering
disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia
tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh
orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui
kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ
tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ
tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan
teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi.
Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari
orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang
ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata.
namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat
ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang
kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan
organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau
tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau
jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan
UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis
untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh
orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan
dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi
organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya
adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka
waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.
B. Klasifikasi Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi
Pemindahan
suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi
Pemindahan
suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi
Pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4. Autograft
Transplantasi jaringan untuk
orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau
jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di
tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG, dll). Kadang-kadang autograft
dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang,
sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi).
5. Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau
jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian
besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena
perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan
mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya,
menyebabkan penolakan transplantasi .
6. Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau
jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara
genetis (seperti kembar
identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi
karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak
memicu respon
kekebalan.
7. Xenograft
dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan
dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung
babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan
primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau
jaringan atau) jaringan.
8. Transplantasi
Split
Kadang-kadang organ almarhum-donor,
biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan
seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena
transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9. Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada
pasien dengan fibrosis kistik karena
kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis
untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung
asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan
transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau
dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka
transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a. Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup
adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke
bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini
dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit,
darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal.
b. Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh
jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya
didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya
jantung, kornea, ginjal dan pankreas.
C. Penyebab Transplantasi Organ
Ada dua komponen penting yang mendasari
tindakan transplantasi, yaitu:
1. Eksplantasi : usaha
mengambil jaringan atau organ manusia yang hiudp atau yang sudah meninggal.
2. Implantasi : usaha
menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau
tubuh orang lain.
Disamping itu,
ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi,
yaitu :
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha
dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ
tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan
atau organ. (anonim,2006).
2. Adaptasi resepien, yaitu usaha
dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga
tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi
baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan
dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang baru
meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak.
Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum
tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah
: jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.
D. Transplantasi Organ dari Segi Agama
1.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Islam
Didalam syariat Islam terdapat 3
macam hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan
si pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a. Transplantasi
Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syara
seseorang diperbolehkan pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya
atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu,
seperti ginjal.
b.
Transplantasi Organ dari Donor yang Sudah meninggal
Sebelum kita mempergunakan
organ tubuh orang yang telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum
transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita
tahu, yaitu :
1. Dilakukan
setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia
meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor
atau yang lainnya.
2. Jika terdapat kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan
terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka
persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang
dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3. Organ atau jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan
yang ditentukan dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia
lainnya.
4. Organ yang
akan disumbangkan harus dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis
bahwa si penyumbang organ telah meninggal dunia.
5. Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu
lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan
seizin hakim.
2. Transplantasi Organ
dari Segi Agama Kristen
3.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Katolik
Gereja menganjurkan kita untuk
mendonorkan organ tubuh sekalipun jantung kita, asal saja sewaktu menjadi donor
kita sudah benar-benar mati artinya bukan mati secara medis yaitu otak kita
yang mati, seperti koma, vegetative state atau kematian medis lainnya. Tentu
kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita dianjurkan untuk menolong hidup
orang lain dengan menjadi donor.
Kesimpulannya bila donor tidak
menuntut kita harus mati, seperti donor darah, sum-sum, ginjal, kulit, mata,
rambut, lengan, jari, kaki atau urat nadi, tulang maka kita dianjurkan untuk
melakukannya. Sedangkan menjadi donor mati seperti jantung atau bagian tubuh
lainnya dimana donor tidak bisa hidup tanpa adanya organ tersebut, maka kita
sebagai umat Katolik wajib untuk dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat,
kematian klinis atau medis bukan mati sepenuhnya, jadi kita harus menunggu
sampai si donor benar-benar mati untuk dipanen organ, dan ini terbukti tidak
ada halangan bagi kebutuhan medis dalam pengambilan organ.
4.
Transplantasi Organ dari Segi Agama Budha
Dalam pengertian Budhis, seorang
terlahir kembali dengan badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh
yang telah didonorkan pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan
tubuh dalam kehidupan yang sekarang. Artinya, orang
yang telah mendanakan anggota tubuh tertentu tetap akan terlahir kembali dengan
organ tubuh yang lengkap dan normal. Ia yang telah berdonor kornea mata
misalnya, tetap akan terlahir dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena
donor adalah salah satu bentuk kamma baik, ketika seseorang
berdana kornea mata, dipercaya dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan
mempunyai mata lebih indah dan sehat dari pada mata yang ia miliki dalam
kehidupan saat ini.
5. Transplantasi Organ
dari Segi Agama Hindu
Menurut ajaran Hindu
transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa
pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari
penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting,
utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal.
Perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan
tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan
keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab
Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya
nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati
nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan
membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang
baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna.
Ajaran Hindu tidak melarang bahkan
menganjurkan umatnya unutk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar
yajna (pengirbanan tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan
kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian pandangan agama hindu terhadap
transplantasi organ tubuh sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca
Yajna terutama Manusa Yajna.
E. Transplantasi Organ dari Segi Hukum
Dasar hukum dilaksanakannya
transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3)
tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan
atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan :
Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan
diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan
akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan
cacat.
Pasal 32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau
perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau
cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pasal 34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau
jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal 34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan
tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan
dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya.
Pasal 34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara penyelenggaraan
transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan
Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud
adalah Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan
Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pokok-pokok peraturan tersebut adalah :
1. Pasal 1
c) Alat tubuh manusia adalah kumpulan
jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai
bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
d) Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai
bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
e) Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran
untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang
lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan jaringan tubuh yang
tidak berfungsi dengan baik.
f) Donor
adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain
untuk keperluan kesehatan.
g) Meninggal
dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag berwenang
bahwa fungsi otak, pernafasan dan denyut jantung seseorang telah berhenti.
2. Pasal 10
Transplantasi
alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu
harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah
penderita meninggal dunia.
3. Pasal 11
a) Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
a) Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
b) Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh
dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
4.
Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter
yang tidak ada sangkut paut medic dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5. Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu
dibuat diatas kertas materai dengan dua orang saksi.
6.
Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk
keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal
dunia, dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga terdekat.
7. Pasal 15
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan
jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang
bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk
dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibat dan kemungkinan yang
dapat terjadi . dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang
bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8. Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak
berhak atas suatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9. Pasal
17
Dilarang memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh
manusia.
10.
Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh
manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
F.
Transplantasi Organ dari Segi Etika Keperawatan
Jika ditinjau dari segi etika keperawatan,
transplantasi organ akan menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara
illegal. Hal ini menilik pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang
mengatur tentang hubungan perawat dengan teman sejawat. Pokok etik tersebut
berbunyi “ Perawat bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal ”.
Seorang perawat dalam meeeenjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap
mengingat tentang prinsip-prinsip etik, antara lain :
a. Otonomi (Autonomy)
Prinsip
otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu
membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan
membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang
harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek
terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan
bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan
otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya. Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi organ maka hal
yang menjadi pertimbangan adalah seseoranhg melakukan transplantasi tersebut
tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tentu saja pasien diyakinkan bahwa
keputusan yang diambilnya adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara
matang.
b. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang
baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan,
penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan
orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik
antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan
adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan
kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat
bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan
yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi
organ, harus diupayakan semaksimal mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan
tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity
berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi
pelayanan
kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan
bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan
kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar
menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan
penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan.
Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk
kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan
atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu
memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang
kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk
menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada
komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan,
kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang
dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan
bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan,
mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Dari prinsip-prinsip diatas berarti
harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan untuk melakukan transplantasi
organ harus disertai pertimbangan yang matang dan tidak ada paksaan dari pihak
manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien, tidak meruguikan pihak
manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
Selain itu dalam praktek
transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai dalam praktek
perawat professional. Sebagai contoh nilai tersebut adalah, keyakinan bahwa
setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat menjunjung
tinggi nilai tersebut dalam prakteknya, niscaya seorang perawat tidak akan
begitu mudah membantu melaksanakan praktek transplantasi organ hanya dengan
motivasi komersiil.
G. Transplantasi Organ dari Segi Norma Masyarakat
Beberapa pihak yang ikut terlibat
dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga
dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, dan masyarakat. Hubungan
pihak-pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplatasi adalah:
1.
Donor Hidup
Adalah orang memberikan jaringan atau organnya kepada
orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus
mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik di bidang medis, pembedaan maupun
resiko untuk pembedahannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ
yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, seseorang tidak
boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan emosi harus sudah
difikirkan olehdonor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
2.
Jenazah dan Donor Mati
Adalah orang
yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh
untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia
telah meninggal. Kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara
wajar, dan apabila sebelum meninggal donor itu sakit, sudah sejauh mana
pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya
tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi
telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ
yang akan ditransplantasikan.
3.
Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan
keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling
pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis
dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut
suatu pengargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya
apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua
belah pihak.
4.
Resipien
Adalah orang
yang menerima jaringan atau organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita
mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan
penderitanya. Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal yang
dijelaskan olah tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi
diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resipien. Akan
tetapi, is harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada
keungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk
transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan
orang banyak di masa yang akan datang.
5.
Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk
melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat persetujuan dari
donor, resipien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan
hal-hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga
gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tanggung
jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan
untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana
hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6.
Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan,
pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar
lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya
pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan
luhur akan terpenuhi.
H. Contoh Kasus Transplantasi Organ
·
Kasus 1 : Transplantasi Dua Organ
Tubuh Bisa Perpanjang Hidup Pengidap Diabetes
Lebih dari 200 juta orang di seluruh
dunia mengidap diabetes. Kasus terbanyak terjadi di India, Tiongkok dan
America. Penyakit tersebut bisa menyebabkan komplikasi yang mengancam jiwa.
Tetapi transplantasi dua organ tubuh dipercaya bisa dapat memperpanjang harapan
hidup para pengidap diabetes.
Suatu hari pukul 05.30 waktu
setempat di ruang bedah Rumah Sakit Barnesh-Jewish di St Louis, Dokter Jason
Wellen yang tengah melakukan pembedahan, menunjuk ke rongga perut pasiennya
yang di bedah dan pankreasnya yang baru di transplantasi. Sang pasien bernama
Tiffany Buchta. Ia mengidap diabetes tipe 1 dan didiagnosa ketika berusia 15
tahun.
Dikenal sebagai diabetes usia
remaja, diabetes tipe 1 ini terjadi ketika system imunitas menyerang dirinya
sendiri, menghancurkan sel-sel yang memproduksi insulin di dalam pancreas.
Sekitar 10 persen penderita sakit gula mengidap diabetes tipe 1. Penyebab pasti
diabetes tipe ini tidak diketahui tetapi para periset meyakini kombinasi factor
genetic dan lingkungan hidup adalah penyebabnya. Berbeda dengan penderita
diabetes tipe 2 yang seringkali mengontrol penyakit mereka dengan diet, olah
raga dan obat-obatan yang diminum. Orang yang diabetes tipe 1 membutuhkan suntikan
insulin untuk bertahan hidup. Belum lagi diabetes bisa berakibat buruk pada
ginjal.
Tiffany mengatakan “Sekitar tiga
atau empat athun lalu ginjal saya hanya berfungsi 45 persen dan saya tidak
menyadari ini bias terjadi begitu cepat”.
Hal itu terjadi ketika ia berusia 30-an. Oktober tahun
lalu, Butcha mengalami gagal ginjal. Tiga kali seminggu ia harus pergi ke
klinik setempat. Disna selama 3,5 jam ia terhubung dengan mesin dialysis. Mesin
tersebut mencuci darahnya. Pekerjaan yang tidak lagi bias dilakukan ginjalnya.
Lalu Butcha ditawari transplantasi. Tidak hanya ginjal baru tapi juga pancreas
baru.
Dr. Wellen menjelaskan “Jika saya hanya
memberi transplantasi ginjal kepada penderita diabetes tipe 1, lama kelamaan
waktu diabetes mereka akan menyerang ginjal baru tersebut seperti yang terjadi
pada ginjal mereka sendiri. Jadi, dengan menawarkan mereka transplantasi ginjal
dan pancreas dari donor yang sama, kita tidak hanya meningkatkan secara drastic
kualitas hidup mereka. Gula darah mereaka menjadi normal dan tidak lagi
membutuhkan insulin serta membuat ginjal itu lebih tahan lama”.
Dengan pancreas dan ginjal baru dari
sang donor yaitu korban kecelakaan mobil usia 23 tahun, Butcha kemungkinan akan
hidup lebih lama. “Pembedahan ini akan memberinya harapan hidup sekitar 85
persen. Jadi dari harapan hidup 30 persen menjadi 85 persen ini merupakan
perbedaan yang sangat besar”, demikian tambah Dr. Wellen dan bagi Tiffany
Butcha, kini ia bisa hidup normal lagi.
·
Kasus 2 : Jantung
Bocor, Bayi 14 Bulan Butuh Transplantasi Jantung
Tangis Fahia Raihana (14 bulan)
pecah manakala detak nafasnya sesak. Beberapa saat kemudian, tubuhnya mulai
membiru mulai dari jari tangan dan kakinya. Maklum, bayi perempuan mungil anak
pasangan Siti Aisiyah (27) dan Slamet Hariono (31) warga Desa Siman, Kecamatan
Kepung, Kediri didiagnosis mengalami kelainan jantung langka. Bila manusia
normal letak jantung berada di sisi kiri, pada bayi ini letak jantungnya di
sisi kanan. Akibatnya, beberapa organ tubuhnya pun tak dapat bekerja optimal.
Ironisnya, kelainan jantung ini baru
diketahui orang tuanya sejak sang bayi berusia 4 bulan. Hal ini karena
terbatasnya kemampuan ekonomi.
"Selama ini ya ke bidan desa,
dan katanya hanya sesak-sesak biasa. Setelah semakin besar, kami coba ke rumah
sakit, dan tak tahunya ternyata penyakit anak saya berbahaya," kata
ibunya, Siti Aisiyah kepada detiksurabaya.com saat menunggu anaknya
dalam perawatan tim dokter RSUD Pelem Pare, Kamis (17/7/2008). Dia menjelaskan,
beberapa ciri kelainan jantung anaknya dapat diketahui bila bayi melakukan
aktivitas berlebih, termasuk menangis. Bila menangis, sekujur tubuhnya akan
membiru, nafasnya sesak dan detak jantung berdetak cepat. "Pertama kali
pasti di jari-jari tangan dan kaki membiru. Kalau nangisnya terusan, ya menyebar
ke sekujur tubuh," ujar wanita yang hanya menjadi ibu rumah tangga. Saat
ini, kata dia, dirinya kebingungan mencari dana pengobatan anaknya. Padahal
dokter menyebutkan, anaknya kemungkinan dapat disembuhkan melalui tranplantasi
jantung. "Suami saya hanya buruh pabrik kecil, dan terkadang nyambi
manjing lainnya. Pendapatannya tak menentu," katanya dengan mata
berkaca-kaca.
Sementara dari diagnosis dokter
menunjukkan, pasien mengalami kelainan tata letak jantung. Hal ini diketahui
setelah dokter melakukan rontgen pada bayi.
"Jelas terlihat, jantung bayi
ini ada di sebelah kanan dan tidak berada pada posisi semestinya," kata
dokter anak RSUD Pelem Pare, dr Suryatmono SpA.
Dijelaskan oleh dia, akibat kelainan tata letak
jantung terjadi kebocoran pada bilik kanan dan kiri jantung sang bayi. Hal ini
yang menyebabkan kondisinya sering membiru bila melakukan aktivitas berlebih.
"Makin beraktivitas yang bisa
memacu detak jantung, maka aliran darah semakin deras. Dan hal itu akan tampak
membiru di beberapa bagian tubuhnya," jelasnya. Rupanya, penderitaan
pasien tak berhenti sampai kelainan letak jantung. Dia menambahkan, pada
jantungnya terdapat komplikasi bawaan dextrocardia yaitu Ventrical Septal
Defeck (VSD) tampak pada terdapatnya lubang pada bilik kanan dan kiri dan
Antrial Septal Defeck (ASD) yakni adanya lubang di serambi kanan dan kiri
jantung sang bayi.
"Kelainan bawaan ini juga
mengakibatkannya mengalami gangguan dalam organ pompa darah," imbuhnya.
Pihaknya, jelas Suryatmono, hanya membuat langkah yakni tekanan darah balik ke
jantung akan diperkecil. Sehingga jantungnya tidak akan bekerja dengan beban
yang berat.
"Operasi pun hanya bisa
menyembuhkannya dari kelainan bawaan, sedangkan letak jantung tidak mungkin
dapat dipindahkan," ujarnya. Sementara kasus kelainan tata letak jantung
di Indonesia, terakhir kali ditemukan pada bayi kembar siam Anggie dan Anjeli,
tahun 2005 silam. Pada kasus tersebut, dokter juga gagal memberikan pertolongan
pada sang bayi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa transplantasi adalah suatu rangkaian tindakan medis untuk
memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang
lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan
atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik atau mengalami suatu
kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa faktor,
seperti ditinjau dari sudut si penerima atau resipien organ dan
penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima organ meliputi
autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi, autograft,
allograft, isograft, xenograft dan xenotransplantation, transplantasi split
serta transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut penyumbang meliputi
transplantasi dengan donor hidup dan donor mati (jenazah). Banyak sekali faktor
yang menyebabkan sesorang melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk
kesembuhan dari suatu penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan
ginjal), Pemulihan kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah
rusak atau mengalami kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan
biologis (contoh: bibir sumbing).
Dalam agama Kristen, katolik, hindu,
dan budha transplantasi boleh dilakukan dengan alasan medis dan asalkan dengan
niat tulus dan tujuannya untuk kebaikan menolong nyawa seseorang tanpa
membahayakan nyawa si pendonor organ tersebut. Sedangkan dalam agama islam
untuk melakukan transplantasi organ harus dilihat terlebih dahulu dari mana
organ yang akan ditransplantasikan tersebut berasal atau dilihat dari sumber
organ. Dalam hukum, transplantasi tidak dilarang jika dalam keadaan darurat dan
ada alasan medis, tidak dilakukan secara ilega, dilakukan oleh profesinal dan
dilakukan secara sadar. Dari segi etika keperawatan asalkan tidak melanggar
prinsip-prinsip etik seperti otonomi (Autonomy), Tidak
merugikan (Nonmaleficience), Berbuat baik (Beneficience),
Keadilan (Justice), Kejujuran (Veracity) dan
Menepati janji (Fidelity) transplantasi organ diperbolehkan. Dari
segi masyarakat, selama transplantasi dilakukan atas dasar medis dan mendapat
persetujuan dari anggota keluarga maka diperbolehkan. Namun disisi lain
transplantasi organ di kalangan masyarakat belum begitu dipahami secara
menyeluruh sehingga masih menimbulkan beberapa pertanyaan tentang
transplantasi.
B. Saran
Saran yang ingin disampaikan bagi
pembaca adalah jika ingin melakukan transplantasi organ, pahami betul dari mana
organ terseebut berasal. Dari donor hidup ataukah dari seseorang yang sudah
meninggal. Usahakan untuk mencari upaya penyembuhan lain sebelum memilih
transplantasi organ sebagai alternatif pengobatan.
Untuk penulis, saran yang ingin
disampaikan adalah, lakukan penulisan dengan objektif dan gunakan bebagai macam
referensi yang ada agar tulisan benar-benar terbukti validitasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kelompok 3. 2015. Makalah Transplantasi Organ. Samarinda: STIKES Muhammadiyah Samarinda.
How to make money by making money with an online bookie?
BalasHapusWhat do you do if you 바카라 want 1xbet to become a millionaire หาเงินออนไลน์ and try to make money by you want to make money by using bookie reviews, promotions, bonuses and more.
Casino Site Review and Bonus Codes 2021
BalasHapusCasino Site Review. A very good way to find the best casino site is to sign up with a casino site. You can then access the site using your browser luckyclub browser browser,